Menjala Cukai Kretek

Edisi: 38/06 / Tanggal : 1976-11-20 / Halaman : 44 / Rubrik : EB / Penulis :


KINI ada sasaran baru bagi anak buah Dirjen Bea Cukai Tahir: pabrik-pabrik rokok putih dan rokok kretek. Melalui sepucuk SK baru-baru ini, Dirjen Tahir memerintahkan pengawasan lebih ketat terhadap 11 pabrik rokok putih dan 22 pabrik rokok kretek. Pengawasan terhadap yang putih tujuannya untuk mencegah manipulasi jumlah pita cukai. Maksudnya, pemesanan pita cukai yang kurang dari produksi rokok sesungguhnya. Sedang pengawasan terhadap pabrik rokok kretek tujuannya mencegah manipulasi harga jual yang jauh di atas harga limit yang tertera pada pita cukai (hanrol) yang dipesan. Untuk itu, kc-22 pabrik rokok kretek itu (untuk sementara?) dilarang menggunakan pita harga limit/ yang dlpakal sebelumnya.

Dua puluh dua pabrik rokok kretek itu, termasuk 4 besar Gudang Garam (Kediri), Dji Sam Soe (PT H.M. Sampurna, Surabaya), Bentoel (Malang), dan VIP (PT Djarum,…

Keywords: Bea CukaiRokokTahirGudang GaramDji Sam SoePT H.M. SampurnaBentoelVIPPT DjarumImam SantosoFBSIAgus Sudono
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…