Kalau Nyawa Dianggap Rumput
Edisi: 39/06 / Tanggal : 1976-11-27 / Halaman : 17 / Rubrik : KRI / Penulis :
PERBUATAN tertuduh itu sangat kejam. Keji dan biadab. Ia telah
menganggap nyawa manusia hanya sebagai rumput alang-alang yang
dapat dibabat begitu saja". Demikian Hakim Ketua, Kolonel CKH
Suwarno SH. Perbuatan Ponias Karman Sidauruk (34 tahun), calon
perwira, tertuduh tunggal dalam perkara pembunuhan kejam atas
keluarga Tony di Jalan Perniagaan 50 pada tahun 1973, "telah
mengakibatkan musnahnya satu keluarga beserta seorang
pembantunya". Oleh karena itu, pada sidang Mahkamah Militer
Jakarta-Banten 18 Nopember lalu tertuduh PKS telah dijatuhi
hukuman pokok: Mati. Itu masih ditambah dengan hukuman lain,
yakni dipecat sebagai anggota ABRI dan dicabut haknya untuk
memasuki angkatan bersenjata.
; Sebelumnya Mahkamah menyatakan, "dalam kasus yang sedang dan
telah kita periksa bersama, tak ada petunjuk adanya orang lain
yang terlibat -- jadi jelas hanya tertuduh sendiri yang
melakukan kejahatan tanpa bantuan orang lain". Penjelasan Hakim
Ketua ini, agaknya perlu juga. Sebab kasus pembunuhan di Jalan
Perniagaan. 50 ini dari semula memang agak ruwet. Beberapa
"saksi", yang sebenarnya jauh dari urusan ini, sudah terpaksa
menerima kepahitan berurusan dengan polisi. Juga anggota
keluarga korban yang kena musibah,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…