Mungkir Sampai Vonis

Edisi: 39/06 / Tanggal : 1976-11-27 / Halaman : 37 / Rubrik : KRI / Penulis :


SETELAH majelis Hukim pada Pengadilan Negeri Jember bersidang
untuk ke duapuluh kalinya, para tertuduh dalam perkara
pembunuhan di desa Wringintelu dijatuhi hukuman (TEMPO 17
Agustus 1974). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara
lima tahun, segera masuk, dipotong masa tahanan. Vonis
dijatuhkan Oktober lalu, sekalipun sejak sidang pertama sampai
sidang terakhir ini ke lima tertuduh masih tetap menolak tuduhan
sebagai yang melakukan pembunuhan. Tapi majelis punya pendapat
lain, mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Cocok dengan pasal 340 jo
pasal 5 5 KUHP.

; Sejak sidangnya yang pertama, para tertuduh menolak hasil
pemeriksaan pendahuluan Komdak X Jawa Timur. "Mungkir adalah hak
mereka", tutur Hakim Ketua Ny. Harini Wiyoso SH kepada pembantu
TEMPO, "tetapi sidang inilah yang akan membuktikannya". Tapi
mengapa sampai proses verbal itu bisa dirangkaikan demikian rapi
hingga bisa menjadi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…