Sumpah Pocong, Menang
Edisi: 41/06 / Tanggal : 1976-12-11 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
SUMANTO Hadisumanto sedang menggugat persoalan "gono-gini".
Yaitu harta yang diperoleh bersama bekas isterinya yang ia
ceraikan karena berbuat serong dengan pria lain dan diakui
sendiri sang isteri. Gugatannya belum dikabulkan. Malah
pengadilan tiba-tiba memanggil Sumanto, karena ia digugat pula
oleh bekas mertuanya. Pendek kata Sumanto dituduh mengambil
barang atau uang sang mertua sejumlah Rp 1 juta. Namun tidak ada
bukti secuil pun mengenai harta sebanyak itu. Penggugat minta
agar tergugat menjalani sumpah pocong 13 Nopember lalu. "Kalau
tergugat berani sumpah pocong, maka tergugat jelas menang", ujar
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Ny. Murdiatun SH yang
memimpin sidang perkara gugatan itu. Benar saja ucapan hakim
tadi. Seminggu setelah Sumanto menjalani sumpah yang jarang
dilakukan itu keluarlah putusan pengadaan yang memenangkan
tergugat Sumanto.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…