Hukum Si Penggalas Padi

Edisi: 43/06 / Tanggal : 1976-12-25 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :


OOOO..bisa juga rupanya polisi dan jaksa dituntut", ucap
seorang penarik beca pada temannya yang sempat disadap pembantu
TEMPO. Kejadiannya di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai,
Asahan tanggal 24 bulan lalu. Penggugat, Syahmenan Sinaga, 35
tahun, sedang tergugat bukan pula orang atau lembaga
sembarangan. Ada 7 tergugat, masing-masing Ismail Marpaung, Nai
Matnur boru Simanjuntak. Mayor Polisi Akhir Saleh BA (Kepala
Bagian Reserse Komres 206 Asahan); Letnan Kolonel A.W.
Simanjuntak, Komandan Resort 206, Pemerintah RI cq Kapolri cq
Kadapol II Sumatera Utara cq Danres 206- H. Siahaan SH Kepala
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai: dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung
cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut cq Kepala Kejaksaan Negeri
setempat.

; Bukan hanya tukang beca di atas yang terheran-heran ada alat
negara yang bisa diadukan ke pengadilan. Perhatian khalayak
cukup besar. Maklumlah kota kecil, lagipula tradisi menterapkan
hukum sama terhadap setiap mahluk manusia, belum begitu langgeng
meluas difahami.

; Sejak 22 Januari 1976, Syahmenan berhubungan dagang dengan
Ismail Marpaung dan isterinya Nai Matnur boru Simanjuntak,
pedagang besar di Pasar Jalan Silau Tanjung Balai. Hubungan itu
tanpa kontrak tertulis. Hanya ada janji lisan saja bahwa
Syahmenan yang menggalas padi di ampung Jatuhan Golok dan Teluk
Pulai, menjual padinya pada si pedagang beras. Semula semua
berjalan lancar. Syahmenan mengirim padi via boat dan Ismail
beserta isteri mengirim uang dan barang-barang kebutuhan
sehari-hari seperti beras, cabe, bawang - pokoknya yang
dibutuhkan oleh Syahmenan.

; Semua transaksi padi tadi berlangsung tanpa tanda terima atau
kwitansi. Syahmenan mengirim padi, kemudian mencatatnya pada
bukunya atau terkadang hanya di kertas rokok saja. Dan lsmail
pun hanya mencatat sendiri uang serta barang-barang yang
dikirimkannya. Bahkan terkadang padi yang dikirim Syahmenan
hanya diterima oleh anak kecil Ismail. Si anak kecil ini pula
yang mengirim uang. Kericuhan antara keduanya meledak, ketika
Syahmenan turun dari Jatuhan Golok ke Tanjung Balai, pada 26
Maret, karena seminggu sebelumnya dia mengirim bon uang sebesar
Rp…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…