Ribut Tanah, Sebuah Contoh
Edisi: 47/07 / Tanggal : 1978-01-21 / Halaman : 26 / Rubrik : KT / Penulis :
SEBUAH kericuhan/mengenai penguasaan tanah seperti banyak diributkan belum lama ini di Jakarta sempat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Pengadilan ini 3 Nopember 1977 lalu memutuskan: gugatan PT Wista Jaya dalam kasus Simprug II ditolak secara keseluruhan.
Penggugat dalam perkara itu adalah PT WJ. sebuah perusahaan real estate pimpinan Dr. Kenneth Hidayat (Keu Taw Wong) melalui pengacaranya Mr. Dr. Gautama. Yang digugat adalah Pemerintah RI yaitu Departemen Dalam Negeri. Persoalannya menyangkut areal tanah 186.950 M2 di Grogol Selatan (simprug). Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Melalui surat izin penyerahan tanah dari Ditjen…
Keywords: Sengketa Tanah, PT Wista Jaya, PT WJ, Dr. Kenneth Hidayat, Keu Taw Wong, Mr. Dr. Gautama, Departemen Dalam Negeri, Direktorat Agraria DKI, Wisma Karya, Suwoto Sukendar, 
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…