Ini Sidang Orang Kafir, Kata Fahmi
Edisi: 47/07 / Tanggal : 1978-01-21 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis :
BARANG betapa tidak menguhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu orang-orang zalim. (Al Qur'an 5: 45).
Setelah mengutip 33 ayat suci, mulai dari yang meriwayatkan kehancuran ummat Nabi Nuh yang penuh maksiat sampai porsoalan hukum Tuhan terdakwa Fahmi Basya merasa tak perlu lagi "mengingat tan menimbang". Melainkan: "Sami'na wa atha'na - kami dengar dan kami taat."
Dan ia, dalam akhir eksepsi yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 Januari lalu, memutuskan: "Suya tidak akan meladeni sidang ini, sebab barang siapa tidak menghukum dengan hukum Allah, maka mereka itu orang-orang kafir, fasik, zalim."
Dan sidang, dipimpin oleh Hakim Hasan Mahmud SH, tidak dinilainya sebagai sidang pengadilan. "Tapi sidang penzaliman atau penganiayaan yang diselenggarakan oleh orang-orang fasik atau kafir."
Barang Tak Berbahaya
Eksepsi diketik rapi oleh terdakwa, 10 halaman dengan bermeterai Rp 5 setiap lembar berikut kutipan-kutipan ayat-ayat suci dengan tulisan Arab yang tegas, menyanggah tuduhan Jaksa. Pada halaman 8, di sebelah kutipan firman Tuhan - tentang orang kafir yang dianggup makhluk paling jahat melayap dalam pandangan Tuhan ditempelkan bangkai serangga.
Sejak sidang dimulai Nopember lalu, terdakwa perkara subversi ini memang sudah menampilkan sesuatu yang keras. Ia berdiri menghadapi ancaman hukurman mati, tunpa mau didampingi…
Keywords: Subversi, Fahmi Basya, Hasan Mahmud SH, Adnan Buyung Nasution, STTJ, Sekolah Tinggi Teknik Jakarta, Muhasril, Djaelani, Anwar Harjono, Organisasi Bawah Tanah Komando Jihad Fisabilillah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…