Mpi Minta Tenggang Waktu

Edisi: 48/07 / Tanggal : 1978-01-28 / Halaman : 54 / Rubrik : EB / Penulis :


TIAP pemegang HPH (Hak Penguasaan Hutan), menurut persyaratan pemerintah RI, harus mendirikan industri kayu - minimal penggergajian (sawmill) - sesudah tiga tahun beroperasi. Ternyata dari kesemua 296 pemegang HPH, hanya 82 yang sudah membangun sawmill. Sebagian besar di antara mereka telah mengabaikan persyaratan itu, sedang pemerintah pun membiarkannya saja selama ini. Tapi kini pemerintah tampaknya mulai menciptakan suatu situasi dan kondisi di mana para pemegang HPH ditertibkan kembali.

Maka menyempitlah ruang gerak mereka yang tadinya cuma berminat membabat hutan dan mengekspor kayu bulat (log), sedang mereka pada hakekatnya kini diharuskan supaya ikut menyumbang pada pembangunan industri kayu di Indonesia ini (lihat Rangsangan Itu Terbentur Tarif). Tapi, demikian komentar satu direktur perusahaan asing (PMA) pemegang HPH, "mungkin 50% saja yang akan bisa bertahan" sesudah adanya keputusan Dewan Stabilisasi Ekonomi tanggal 10 Januari yang lalu.

Keputusan DSE itu segera disusul oleh instruksi Bank Indonesia kepada semua…

Keywords: Kayu BulatHPHHak Penguasaan HutanDewan Stabilisasi EkonomiDSEMPIMasyarakat Perkayuan IndonesiaTaswin A. NatadiningratSadikin Djajapercunda
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…