Gelar Kasman Bisa Digugat
Edisi: 48/07 / Tanggal : 1978-01-28 / Halaman : 60 / Rubrik : PDK / Penulis :
24 Desember 1977, Prof Mr HR Kasman Singodimedjo memperoleh gelar Doctor Honoris Causa. dalam bidang hukum dari Universitas Muhammadiyah. Belum sebulan gelar itu disandang tokoh Islam yang berusia 74 tahun tersebut, Departemen P&K tanggal 19 Januari '78 mengeluarkan siaran pers tentang prosedur pemberian gelar DHC. Dalam siaran itu tak ada kata-kata yang langsung tertuju pada gelar yang diberikan Universitas Muhammadiyah bertepatan dengan Dies Natalisnya yang ke XXII.
Dalam siaran P&K itu disebutkan tentang kewajiban setiap perguruan tinggi yang hendak memberikan gelar DHC untuk memperoleh persetujuan dari Menteri. Apakah ini bisa jadi dasar utama untuk menggugat pemberian gelar tersebut? Persetujuan untuk UM belum pernah dikeluarkan oleh Menteri Sjarif Thajeb.
Ketika wartawan TEMPO Widi Yarmanto, menanyakan sahkah prosedur yang ditempuh UM, kepada biro Humas P&K, Kresno tegas menjawab: "Belum." Menurut dia…
Keywords: Prof Mr HR Kasman Singodimedjo, Doctor Honoris Causa, DHC, Sjarif Thajeb, Kresno, Kasman Singodimedjo, Prof Dr H Ismail Suny SH, Jong Islamieten Bond, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…