Pistol Itu Dari Mana ?

Edisi: 49/07 / Tanggal : 1978-02-04 / Halaman : 53 / Rubrik : HK / Penulis :


BETAPAPUN keterangan para saksi tampaknya simpang siur. Ada saksi yang tengah mabuk ketika peristiwa berlangsung. Malah beberapa saksi, terutama yang masih terhitung kerabat Tertuduh T.M. Abdullah SH, mencabut keterangan yang pernah diberikan dalam pemeriksaan pendahuluan.

Namun Jaksa Soejitno SH sangat yakin akan kebersalahan TMA. Maka, 25 Januari lalu, Jaksa menuntui: TMA 41 tahun, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, pantas dihukum 8 tahun penjara potong masa dalam tahanan. Juga dituntut membayar semua ongkos perkara.

Jaksa tak melihat ada bantahan Tertuduh yang masuk akal dalam menyanggah tuduhannya. Pemungkiran Tertuduh dianggapnya sebagai perbuatan yang sangat tercela dan memberatkan hukuman yang harus dijatuhkan hakim. "Tertuduh sebagai hakim seharusnya bersifat sabar, fair dan bertanggungjawab." Dan bukan "seolah-olah tidak tahu dan menutup nutupi kejadian sebenarnya yang dialami."

Padahal faktanya, menurut Jaksa…

Keywords: T.M. Abdullah SHTMASoejitno SHRobert Gland JerryAliMosesAchmadSaid AliAdnan Buyung Nasution SHBismarAssegaff SHColt 38
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…