Adakah Imunitas Pengacara?

Edisi: 35/22 / Tanggal : 1992-10-31 / Halaman : 77 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


TELEPON kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jumat pekan lalu, tak
habis berdering. Isinya sama, ucapan selamat atas pembebasan pengacara Dadang
Trisasongko dari tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. "Saya terharu
atas perhatian masyarakat yang begitu besar terhadap kasus penahanan saya,"
tutur Dadang, yang dibebaskan Kamis pekan lalu, setelah menginap selama empat
hari di tahanan kepolisian.

; Penahanan pengacara LBH berusia 28 tahun itu sempat menjadi gunjingan banyak
orang. Penahanan ini bahkan menimbulkan gelombang protes para pengacara.

; Soalnya, tindakan aparat keamanan mengancam kelangsungan tugas profesi
pengacara. Dadang, karena upayanya sebagai pengacara, kena tuduhan melakukan
tindakan subversif. "Tuduhan tersebut berlebihan, dan LBH sangat menyayangkan
penangkapan itu," kata Direktur LBH Surabaya, Mohammad Zaidun. Dadang, yang
dikenal getol menangani masalah-masalah lingkungan, ditangkap petugas Polda
Jawa Timur Senin pekan lalu, sesaat setelah turun dari kapal dari
Ujungpandang,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…