Iuran Rumah Mewah
Edisi: 51/07 / Tanggal : 1978-02-18 / Halaman : 32 / Rubrik : KT / Penulis :
TEMPAT-tempat hiburan seperti klab malam, mandi uap dan
sejenisnya akan dihapus secara bertahap dari wilayah DKI. Antara
lain dengan cara tak memberi perpanjangan izin usaha. Kalaupun
masih diperpanjang, "tapi dilarang melakukan tindakan yang
bersifat mengembangkan usahanya," seperti diucapkan B. Harahap,
Kepala Humas Balaikota DKI. Misalnya tak boleh menambah tenaga
kerja atau memperluas bangunannya.
; Tentu saja tindakan serupa itu akan berbuntut. Misalnya dari
sekarang banyak diperkirakan bahwa sebagai pelarian para pecandu
tempat-tempat hiburan serupa itu, tak mustahil mereka akan
beralih ke tempat-tempat lebih mesum. Karena kabarnya, begitu
akhir-akhir ini tempat-tempat mandi uap maupun klab malam banyak
gulung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…