Pers Tak Boleh Memberitakan ?

Edisi: 45/07 / Tanggal : 1978-01-07 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


 

PENGACARA Nyonya S. Nurmalia Hayati SH, dari kantor advokat Prof. Nyonya Ani Abas Manoppo di Medan, punya pengalaman pahit dengan pers. Kliennya seorang pesakitan telah diulas oleh sebuah koran Medan. Sehingga seolah-olah kliennya itu terbukti berbuat jahat dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Padahal, kenyataannya, pesakitan itu belum selesai diperiksa. Dan payahnya, begitu perkara mendapat vonis nasib terdakwa berbeda jauh dengan pemberitaan:ia dibebaskan oleh hakim dari segala tuduhan, alias bebas murni!

Baiklah, pemberitaan bisa keliru. Tapi ralat, yang lumayan sebagai pengobat lara akibat nama baik yang sudah kadung tercemar. tak kunjung ada. Apa yang dapat diperbuat? "Sanksi untuk kekeliruan semacam itu, yaitu apa yang disebut 'penghukuman oleh pers' belum ada." kata penacara ini.

Hanya Semalam

Dari pengalamannya tersebut. dalam sebuah bahan diskusi Munas Persahi (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia) di Lembang, 19-22 Desember lalu, Nyonya Hayati menulis: Walaupun seseorang tertuduh belum…

Keywords: Pers IndonesiaS. Nurmalia Hayati SHAni Abas ManoppoMunas PersahiPerhimpunan Sarjana Hukum IndonesiaDH AssegaffBremi SH
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…