Hukuman Terberat Untuk Si Bising
Edisi: 08/08 / Tanggal : 1978-04-22 / Halaman : 58 / Rubrik : HK / Penulis :
SETELAH "tiga kali membolak-balik KUHP" hakim HK Silalahi SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan, 23 Maret menjatuhkan hukuman "terberat" atas Johan Marjono: denda Rp 225 atau kurungan tiga hari. Sebab' Johan, pemilik pabrik atau bengkel besi Golden di Palmerah, dianggap terbukti bersalah melanggar ketenteraman umum. Yaitu, "membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari, waktunya orang tidur dapat terganggu, seperti terbaca pada fasal 503 KUHP (TEMPO, 23 Maret). Hukuman itu mau tak mau memang harus disebut terberat, sesuai dengan ancaman maksimal yang tercantum dalam fasal undang-undang…
Keywords: KUHP, HK Silalahi SH, Johan Marjono, Daryati, Polusi Suara, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…