La Yai, Tanpa Maaf

Edisi: 10/08 / Tanggal : 1978-05-06 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


UNDANG-undang sebenarnya telah menjanjikan "Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kelalaian mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi." Hanya asal berikutnya, dari Undang-Undang Pokok Kehakiman (pasal 9) itu, masih dinyatakan: "Tatacara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Nah, undang-undang yang mengatur, sebagai peraturan pelaksanaan, itulah yang hingga kini belum juga terbit. Padahal undang-undangnya sendiri telah hadir di tengah masyarakat sejak 1970.

Bagaimana warganegara yang mengalami 'kecelakaan hukum' hendak menuntut kepada yang berwajib? Apa…

Keywords: Penyelundupan TimahLa Yai bin SaimoMurdono SHSagala SHMahyuddin SHHamidah HamzahMurdono
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…