La Yai, Tanpa Maaf
Edisi: 10/08 / Tanggal : 1978-05-06 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :
UNDANG-undang sebenarnya telah menjanjikan "Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kelalaian mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi." Hanya asal berikutnya, dari Undang-Undang Pokok Kehakiman (pasal 9) itu, masih dinyatakan: "Tatacara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Nah, undang-undang yang mengatur, sebagai peraturan pelaksanaan, itulah yang hingga kini belum juga terbit. Padahal undang-undangnya sendiri telah hadir di tengah masyarakat sejak 1970.
Bagaimana warganegara yang mengalami 'kecelakaan hukum' hendak menuntut kepada yang berwajib? Apa…
Keywords: Penyelundupan Timah, La Yai bin Saimo, Murdono SH, Sagala SH, Mahyuddin SH, Hamidah Hamzah, Murdono, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…