Semoga Anak Saya Dimaafkan
Edisi: 11/08 / Tanggal : 1978-05-13 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
WALAUPUN sudah dapat diduga sebelumnya, namun sikap Fahmi Basya, terdakwa perkara subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap saja membuat hadirin sidang tersentak. Terdakwa, dalam sidang Rabu minggu lalu, tetap saja 'mempersetankan' peradilan. Juga tak mengacuhkan tuntutan Jaksa Zamzam Dahlan SH yang menginginkan agar ia dihukum 10 tahun penjara. Sikapnya, sejak menyanggah tuduhan jaksa di awal pemeriksaan perkara sampai selesai, tetap saja: membisu dari semua pertanyaan hakim dan jaksa. Begitu juga ketika hakim menawarkan kesempatan untuk pembelaan, Fahmi tak membuka mulutnya barang sekecap. Ia cuma menggelengkan kepala dua kali. Matanya, lewat kacamata putihnya, memandang hakim sebentar, lalu kembali menunduk seperti biasa.
Tanpa pembelaan terdakwa -- sudah sejak permulaan sidang terdakwa menolak didampingi pembela -- pengadilan akan langsung mengambil keputusan dalam minggu-minggu mendatang. Jaksa beranggapan terdakwa telah melakukan kejahatan subversi. Yang pertama, mahasiswa Universitas Indonesia (FIPIA) dan dosen sekolah…
Keywords: Fahmi Basya, Zamzam Dahlan SH, FIPIA, Presiden Suharto, Tien Suharto, Ali Sadikin, Komando Jihad Fisabilillah, Muhasril, Barka Hamdi Bakri, Hamdi Bakri, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…