Penguasa Terminal, Tpr Atau Rp 10
Edisi: 19/08 / Tanggal : 1978-07-08 / Halaman : 19 / Rubrik : KT / Penulis :
DINAS Pendapatan Daerah (Dipenda) Kotamadya Bandung merasa
dirugikan oleh Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perhubungan bertanggal 1 September 1977. Yaitu yang
menyangkut Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) di terminal-terminal
kendaraan umum dalam kota itu. Menurut drs. Oman, Kepala Dipenda
Kotamadya Bandung, hal itu dapat dibuktikan dengan merosotnya
pendapatan instansinya dari terminal-terminal kenderaan umum
yang ada semenjak keputusan bersama itu ada.
; Dalam fasal 7 keputusan bersama itu ditetapkan bahwa "mobil bis
umum yang masuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…