Pokoknya Sudah Dihukum
Edisi: 21/08 / Tanggal : 1978-07-22 / Halaman : 50 / Rubrik : HK / Penulis :
APA hukuman jaksa yang memeras pesakitannya? Ternyata tidak
berat. Hakim J.Z. Loudoe SH, dari Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, 13 Juli lalu hanya berkenan menjatuhi hukuman 8 bulan
penjara dalam masa percobaan 1 tahun. Artinya, Jaksa Setyana,
Kabag Wanita dan Anak pada Kejaksaan Tinggi Jakarta itu, baru
akan masuk bui bila ia mengulangi kejahatannya dalam tenggang
waktu yang diberikan. Padahal, sebelumnya Hakim sudah
mempertimbangkan terdakwa memang sudah terbukti bersalah memeras
uang Rp 1 juta dari Saksi Ho Yin Hiung.
; Tahun lalu, 20 September, ketika Laksamana Sudomo sedang
semangat-semangatnya memberantas pungutan liar, Setyana masih
nekad memeras Ho agar menyerahkan sejumlah uang. Kalau tidak
maka isteri Ho, Nyonya Jubaedah, akan ditahan untuk satu perkara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…