Sangkut Paut Endang Wijaya
Edisi: 26/08 / Tanggal : 1978-08-26 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :
HABIS Lebaran nanti ada acara pengadilan yang menarik. Sebab Sabtu 19 Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara Endang Wijaya ke pengadilan. Kasus Pluit, yang menyangkut manipulasi kredit Bank Bumi Daya (BBD) sebesar Rp 22 milyar, akan makin terungkap bagi umum. Endang Wijaya, Direktur PT Jawa Building Indah Co, akan merupakan tertuduh utama perkara ini. Hakim Soemadijono SH sendiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para anggota Loudoe SH dan Hengky SH akan memimpin peradilan.
Bukan hanya itu saja yang bakal jadi daya tarik. Dari 82…
Keywords: Endang Wijaya, Bank Bumi Daya, BBD, PT Jawa Building Indah, Soemadijono SH, Loudoe SH, Hengky SH, Natalegawa, Dwinanto, Ridwan Suselo, Jenderal Kanter, A. Bisma SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…