Menduga-duga Gagasan Presiden
Edisi: 28/08 / Tanggal : 1978-09-09 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
NAPOLEON Bonaparte bukan tauladan seorang demokrat yang benar, tapi ia tetap tak bisa mengubah semangat Revolusi Perancis. Di bawah dia rakyat Perancis tidak harus tertindas begitu saja, tanpa hak menggugat keadilan kembali, oleh sikap dan perbuatan pegawai negeri yang semena-mena. Sebab itu, setelah lama tergencet di bawah pemerintahan Louis XVI, rakyat diberi hak untuk menggugat pemerintah melalui suatu peradilan administrasi.
Siapa tahu hal seperti itu bisa terjadi di Indonesia, dua abad kemudian. Belum lama ini, dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu, Presiden Suharto menyatakan: "akan diusahakan terbentuknya pengadilan administrasi, yang dapat menampung dan menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara, maupun untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pegawai negeri."
Pidato Presiden nampaknya berhubungan erat dengan keinginan terwujudnya "keadilan di lapangan hukum." Yaitu "agar azas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan hukum juga harus kita pertegas pelaksanaannya."
Bagaimana Caranya?…
Keywords: Napoleon Bonaparte, Louis XVI, Presiden Suharto, Wirjono Prodjodikoro, Benyamin Mangkudilaga SH, PUPN, P4D, P4P, UPD, BAKN, Sumarlin, Bismar Siregar, , 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…