Ada Kode Etik, Ada "pemerataan"

Edisi: 31/08 / Tanggal : 1978-09-30 / Halaman : 46 / Rubrik : EB / Penulis :


 

DI layar TV-RI kelihatan seorang wanita menyemprotkan sesuatu pada ketiaknya. Iklan obat itu melanggar "norma kesusilaan kita," kata Permadi SH.

Tokoh Lembaga Konsumen ini memang sudah sering mengomel tentang materi iklan -- hukan di layar televisi saja -- yang dianggapnya menipu, keterlaluan, berlebih-lebihan, tidak sesuai dengan kode etik periklanan.

Sebagian Biro Iklan tentu melihatnya dari segi lain lagi. Bahkan mungkin menganggap Permadi yang berlebih-lebihan. Namun banyak pihak rupanya sependapat bahwa bisnis iklan ini perlu ditertibkan. Maka terbentuklah baru-baru ini Dewan Periklanan Nasional (DPN) yang beranggotakan berbagai unsur pemerintah, media elektronik, media cetak, biro iklan dan, tentu saja, Lembaga Konsumen tidak ditinggalkan.

"Situasi periklanan di Indonesia memang belum sehat," manajer Baty Subakti dari PT Indo-AD mengakui pada TEMPO minggu lalu. "Masih banyak biro iklan yang hanya memandang segi bisnis saja tanpa berpegang teguh pada soal etis."

Tentang segi etis ini, adakalanya pelanggaran berasal dari luar negeri. Penulisan dan disain iklannya bukan dilakukan di dalam negeri, sedang biro setempat tinggal memasang saja di media.

Selain itu, banyak pula iklan yang langsung masuk ke media tanpa melalui biro iklan. Iklan 'langsung' ini, kata Savrinus Suwardi dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), supaya dilarang. Dianjurkannya supaya dewan baru ini meminta media agar menerima iklan dari biro iklan yang terdaftar saja. Bahwa banyak biro iklan yang belum mendapat pengakuan resmi tapi diterima oleh media. Ini menjengkelkan pihak P3I.

Pengakuan resmi untuk biro iklan diberikan oleh Departemen Perdagangan 8 Koperasi (mengenai bidang usahanya) dan Departemen Penerangan (mengenai bidang materinya).…

Keywords: PermadiDewan Periklanan NasionalDPNBaty SubaktiPT Indo-ADP3IIndra AbidinPT FortuneBKS Periklanan PersDrs T. AtmadiMulyono GandadiputraYayasan Bina Psikologi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…