Dasar Hukum Dan Penggunaan

Edisi: 35/08 / Tanggal : 1978-10-28 / Halaman : 32 / Rubrik : KL / Penulis :


MEMBACA ruang Komentar TEMPO No. 30 Thn. VIII 23 September 1978 kami tertarik akan tulisan Sdr. S.M. Sihombing, Jakarta Pusat, mengenai Apa Dasar Hukumnya IPEDA & SWP3D (IPEDA: Iuran Pembangunan Daerah SWP3D: Sumbangan Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Prasarana Daerah). Kami yang merasa memiliki sedikit pengetahuan dalam bidang perpajakan umumnya dan IPEDA & SWP3D khususnya, terketuk hati untuk memberi sedikit gambaran.

Dalam tulisan Sdr. Sihombing lebih dipermasalahkan IPEDA. Kalau diteliti, pelaksanaan pemungutan IPEDA merata di seluruh pelosok Indonesia, sedang SWP3D hanya terdapat di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (di daerah lain lebih dikenal dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor atau Pajak Rumah Tangga dasar ke-3 dan ke-4).

Sebenarnya kurang tepat bila Sdr. Sihombing mengatakan pungutan SWP3D lebih mengenai sasaran daripada IPEDA. Karena obyek keduanya jauh berbeda, sehingga menurut hemat kami tidak dapat diperbandingkan. Seperti kita ketahui obyek SWP3D adalah semua jenis kendaraan bermotor, sedang obyek IPEDA adalah tanah dan bangunan. (Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya hanya sejak 1978 saja bangunan dikenakan Ipeda Perkotaan Non Komersil, sedang di daerah lain sudah sejak lama, di…

Keywords: Ermansyah DjayaIuran Pemerintah DaerahSdr. S.M. SihombingIPEDA & SWP3DP3TMIPajak Bumi
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…