Atau Berbagai Instruksi
Edisi: 44/08 / Tanggal : 1978-12-30 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
TIADA seorang juapun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang (Pasal 9 Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia).
Hak-hak asasi manusia kembali dibicarakan dalam diskusi Persahi pekan lalu di Jakarta. Cerita tertuduh yang digempur dalam pemeriksaan pendahuluan dan tak mendapat bantuan hukum, seperti tak pernah habis dikuras. Belum lagi kisah narapidana yang digebuk sesamanya di lembaga pemasyarakatan.
Kesangsian dan ketakutan akan perangai para pelaksana hukum tentu juga disinggung. Bukan rahasia lagi orang yang melek hukum pun masih dihinggapi perasaan itu. "Perasaan ketakutan itu yang musti dinilai, apa sebab manusia Indonesia merasa takut?" sebut pengacara Mr. Yap Thiam Hien. Adakah hak-hak asasi manusia di Indonesia sudah dilanggar, "Orang tidak akan ribut soal hak asasi kalau tidak…
Keywords: Hak Asasi, Persahi, Mr. Yap Thiam Hien, H. Siregar SH, Haryono Tjitrosubeno SH, GBHN, Mr. Soenario, S. Tasrif SH, RO Tambunan SH, Ir. Sarwono, Princen, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…