Sidang Ganja: Lumayan Ditonton

Edisi: 45/06 / Tanggal : 1977-01-08 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


WALHASIL, pukul 11 dua pekan lalu berakhirnya perdebatan antara
Jaksa R. Djokomoelyo Mangunprawiro SH dengan pembela Adnan
Buyung Nasution SH dalam perkara penyelundupan ganja di Bali
baru-haru ini. Terakhir jaksa menuntut pilot DAA untuk hukuman
20 tahun dan denda Rp 5 juta dan ko-pilot DAR, tertuduh kedua.
17 tahun dan denda berjumlah sama (TEMPO, 11 Desember 1976).
Tontonan meriah bagi pencinta hukum di pulau dewata itu bukan
saja dalam bentuk perdebatan ilmiah, tapi, seperti kata Jaksa
maupun Pembela mereka "tidak dapat menahan emosi, tidak mampu
lagi berargumentasi ilmiah, melainkan memakai kata-kata dan
tuduhan-tuduhan yang sudah bersifat pribadi".

; Bermula dari pleidoi pembela, yang menurut rencana 4 Desember,
tapi ditunda menjadi tanggal 6. Di sini Buyung dengan tegas
menyebut penuntut umum gagal menyusun rekwisitor. Tuntutan jaksa
tersebut menurut pembela tak memuat uraian pembuktian
unsur-unsur delik, tapi hanya berisi inventarisasi hal atau
fakta. Dengan itu jaksa kemudian mengambil kesimpulan umum
dengan mengatakan tuduhan telah terbukti dengan syah dan
meyakinkan. "Jika begini caranya, mudah benar menjadi jaksa,
tidak perlu menggunakan ilmu untuk membuktikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…