Si Pegawai Agama Di Bulan Puasa

Edisi: 48/06 / Tanggal : 1977-01-29 / Halaman : 16 / Rubrik : KRI / Penulis :


SEKITAR pukul sepuluh, 6 Januari 1977 ruang sidang Pengadilan
Negeri Mataram sudah disesaki publik. Palu Hakim Siti Aisah
Mohamad SH berdegam tiga kali. Ketiga terdakwa, T, Sa dan Su
duduk berjejer menghadap sang hakim tunggal. Tampak biasa-biasa.
Sa, 25 dan Su, 17 tahun, terdakwa I dan II dihukum masing-masing
16 bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan kejahatan
pembongkaran kas Kantor Agama setempat, jadi memenuhi pasal 363
ayat I KUHP, seperti yang dituduhkan jaksa.

; Hanya hukuman ini memang sengaja lebih ringan dari keinginan
jaksa (18 bulan), terutama karena menurut hakim disamping
keduanya masih muda, mereka juga lurus-lurus dalam menjawab
pertanyaan dan bersikap sopan.

; Sebaliknya terdakwa utama T, 35 tahun, hari itu bernasib mujur.
Ia lepas dari tuntutan dan tuduhan. Sebelumnya jaksa
mengancamnya dengan hukuman 21 bulan, sebab pada penilaian
penuntut umum dialah otak pembongkaran kas pemerintah itu. Namun
menurut Hakim Siti Aisah kesalahannya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…