Konstitusi: Membuang Watak Inlander
Edisi: 48/06 / Tanggal : 1977-01-29 / Halaman : 32 / Rubrik : KL / Penulis :
MENURUT Mr. Soemarno P. Wirjanto (TEMPO 18 Desember 1976), Mahkamah Agung dan Korps Hakim Indonesia tidak tepat memberi nasihat kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Alasannya: dengan memberi nasihat tersebut maka Mahkamah dalam memberi putusan nanti akan terikat kepada nasihat itu. Jadi dalam konstruksi tersebut digambarkan bahwa tugas Mahkamah Agung dan Korps Hakim Indonesia hanyalah mengadili perkara semata-mata.
Pendapat tersebut memang benar sepenuhnya, andaikata yang berlaku adalah UUD Sementara 1950. Periksa saja pasal 101 berbunyi: "Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara yang diadili oleh... ". Karena tugasnya hanya mengadili, maka logis kalau pasal 103 berbunyi: "Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang".
Dalam UUD Sementara 1950 pada Bab II diatur "Alat-Alat Perlengkapan Negara" (pasal 44 s/d 81) dan pada Bab III diatur "Tugas Alat-Alat Perlengkapan Negara" (pasal 82 s/d 130). Dengan sendirinya jika kita mendasarkan diri…
Keywords: Joewono SH, UUD 1945,  Mr. Soemarno P. Wirjanto, Mahkamah Agung, Korps Hakim Indonesia, Jimmy Carter, 
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…