Puncak Kekuatan Kehakiman
Edisi: 20/22 / Tanggal : 1992-07-18 / Halaman : 23 / Rubrik : KL / Penulis : Sumantri M, Sri
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 mengenal adanya sistem pembagian kekuasaan secara
vertikal dan sistem pembagian kekuasaan secara horisontal. Dalam sistem
pembagian kekuasaan secara horisontal terdapat lembaga-lembaga tinggi, yaitu
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Dilihat dari posisinya,
kelima lembaga negara tinggi tersebut satu sama lain mempunyai kedudukan
sederajat.
; Dalam usaha melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pembentuk
undang-undang telah mengeluarkan bermacam-macam undang-undang tentang lembaga
negara tinggi dan tertinggi, dua di antaranya ialah Undang-Undang tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung. Sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Dasar, dalam
undang-undang yang pertama dikatakan: "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…