Digugat Badai

Edisi: 44/06 / Tanggal : 1977-01-01 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :


KALI ini polisi Komres 911 Banyumas benar-benar apes. Seorang
tersangka yang pernah digarap dan kemudian disidangkan di
Pengadilan, ternyata dibebaskan hakim. Bukan itu saja. Sang
terdakwa, Harsono Badai Samodra setelah dinyatakan bebas lantas
menggugat polisi agar membayar ganti rugi macam-macam yang
jumlahnya Rp 150 juta lebih. Tergugat pertama adalah Kepolisian
RI, yaitu Komres 911, ditambah 6 tergugat lagi yang terdiri dari
Kepala Bagian Reskrim, perwira Reskrim dan beberapa petugas
lainnya. Sidang gugatan yang jarang terjadi macam ini akan
dimulai awal bulan ini di Pengadilan Negeri Purwokerto.

; Kisahnya dimulai ketika Abdulfatah yang memiliki dua buah
sertifikat tanah tertarik untuk bekerjasama dengan Harsono.
Terutama karena yang belakangan ini bekas anggota DPRGR/MPRS di
Jakarta, yang dengan demikian punya relasi baik di bank. Cuma
walaupun itu dinamakan kerjasama kredit Rp 3,5…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…