Ganja Itu, Buntutnya
Edisi: 01/07 / Tanggal : 1977-03-05 / Halaman : 14 / Rubrik : HK / Penulis :
PENGADILAN Negeri Denpasar belakangan ini tidak lagi menjadi
pusat perhatian orang banyak. Dua orang asing yang terjebak
selagi membawa ganja dalam pesawat Cessna yang mendarat di
Ngurah Rai, sudah dijatuhi hukuman, Selasa 2 pekan lalu. Hakim
Ketua Sof Larosa SH, setelah mengetokkan palu cukup keras,
meminta maaf kepada Jaksa Djokomoelyo SH dan Pembela Adnan
Buyung Nasution SH, dengan nada humlor hingga mengundang ketawa.
Tetapi kedua orang asing itu masih tegang menanti isi vonis yang
harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris.
; Donald Andrew Ahern alias Don Tait, 48 tahun, warganegara
Inggeris berkedudukan sebagai pilot, menerima hukuman 17 tahun
penjara potong tahanan, dengan denda Rp 20 juta subsider bulan
kurungan. Perinciannya: untuk perkara narkotika melanggar pasal
23 ayat 3 dan 4 UU No.9 tahun 1976, dengan hukuman 1 tahun
penjara dan denda Rp 10 juta. Untuk perkara ekonomi sang pilot
dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 10 juta. Ia dinyatakan
melanggar pasal 4 surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perhubungan RI tanggal 9 Juni 1971 berhubungan dengan
pasal 26 b. Rechten Ordonantie berhubungan dengan UU
No.7/Drt/1955. Demikian lengkapnya.
; Kawannya David Allan Riffe, 36 tahun, warganegara Amerika, juga…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…