Derita Yang Mubazir

Edisi: 02/07 / Tanggal : 1977-03-12 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


TIBA-TIBA, dua pekan lalu Mahkamah Agung (MA) buka suara. Instansi ini bicara tentang Undang-Undung Perkawinan gugatan terhadap penguasa serta soal penahanan. Paling ramai adalah soal yang belakangan.

Dalam Surat Edaran (SE) No 2 tahun 1977 lembaga peradilan tertinggi republik itu menganjurkan supaya para hakim tidak menghitung masa penahanan oleh Kopkamtib/Laksusda sebagai bagian waktu tahanan sementara, yang akan dikurangkan dari jumlah lama hukuman keseluruhannya. Katakanlah si Codet sudah mendekam di tahanan Kopkamtib/Laksusda selama 10 tahun. Kemudian pengadilan, setelah masa 10 tahun itu mengadilinya. Begini begitu, sehingga jatuhnya vonis penjara 13 tahun potong tahanan. Maka Codet, dalam pengertian selama ini. Hanya tinggal menjalani masa hukuman yang 3 tahun lagi, yakni 13 tahun dikurangi 10. Tapi dengan SE 25 Pebruari itu, diharapkan tidak demikian. Jadi dalam hal Codet. setelah vonis maka dia harus kembali ke penjara alias lembaga…

Keywords: Mahkamah AgungMASurat EdaranCodetOemar Seno AjiReglemen IndonesiaAdnan Buyung NasutionKopkamtibSudomo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…