Membenahi Tumpukan Peraturan

Edisi: 03/07 / Tanggal : 1977-03-19 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :


INI kita bicara di Jakarta", kata Hardjono Reksodiputro SH, MA. Direktur Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum UI kepada TEMPO dua pekan silam. "Peraturan yang 6 bulan saja, kita sudah sukar mendapatkannya" sambung Mardjono, yang lebih akrab jika dipanggil Boy. "Belun lagi di daerah. Problemnya adalah tidak ada tempat. tidah ada sistim, di mana kita dengan mudah mencari peraturan dan bahan-bahan hukum lainnya".

Lalu ujar Komar, SH, LL.M, seorang konsultan hukum di Jakarta: "Kalau kita putar (nomor telepon - Red.) dari San Francisco misalnya ke Library of Congress untuk menanyakan tentang masalah securities dan kemudian kita minta keputusan-keputusan pengadilan tentang masalah tersebut, semuanya berjalan cepat. Kita tinggal pilih saja. Tapi di sini tidak bisa. Tapi bukan suasana yang nyaris khayal bagi Indonesia itu yang dicita-citakan Komar. dalam kedudukannya sebagai salah seorang yang kerap berurusan dengan dokumentasi bahan-bahan hukum. "Sukar sekali mencari peraturan-peraturan karena biro hukum departemen yang mestinya menyimpan, tak jarang, tak mempunyai peraturan tersebut". Padahal sebenarnya kita bisa melakukan pendokumentasian dengan film mikro lanjutnya.

R.E. Soelaiman Karsoemitra. SH Kepala Biro Hukum Departemen Perdagangan tak membantah kenyataan yang dikemukakan di atas. "Sekarang kami baru mulai menumpuknya bahan-bahan peraturan di bidang perdaganan…

Keywords: Mardjono Reksodiputro SHMABoyKomarSHLL.MR.E. Soelaiman Karsoemitra.SHPDHBPHNSeminar HukumGregory Churchill
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…