Angka-angka Gaib Di Riau

Edisi: 10/07 / Tanggal : 1977-05-07 / Halaman : 15 / Rubrik : HK / Penulis :


 

RUPANYA Bustanil Arifin, yang sarjana hukum itu, lagi rajin membersihkan instansi yang dipimpinnya dengan sapu hukum. Kasus drs. T. Suyatno, bekas Kepala Subdolog Tanjungpinang yang disidangkan sejak 18 April lalu, seperti dilaporkan berikut ini jelas tak seramai kasus Budiadji dkk yang dan Samarinda. Tak pula ada hakim yang sengaja didatangkan dari Jakarta. Cukup Mahyuddin SH, ketua pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagai hakim ketua, didampingi R. Subagio Prasctyo Sll dan Santon Napiupulu SH sebagai hakim-hakim anggota.

Sedang sebagai jaksa penuntut, mengugat perkara ini pernah sedikit kusut masai (TEMPO, 4 Desember 1976), ditunjuk orang dari Kejaksaan Tinggi Riau sendiri, yaitu Kabag Inspektorat, Ibrahim Laconi SH. Sebagai jaksa pengganti diambil dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Binsar Siahaan SH.

Perkaranya sendiri mungkin menarik untuk diikuti. Apalagi, dibandingkan dengan kasus-kasus di Dolog Kaltim, ternyata ada beberapa hal yang rada mirip kalau tidak malah semodel benar. Seperti cara mengeluarkan beras dari gudang tanpa menggunakan DO (delivey order) yang sebenarnya. Kalau di Kaltim dikenal istilah OPS (Order Pemindahan Stok) ciptaan Makka Malik, maka di Tanjungpinang ada pula istilah DOS (Delivery Order 'Sementara'). Bedanya, kalau OPS Makka distensil, DOS Suyatno dicetak rapi, persis DO asli. Menurut tuduhan jaksa dengan DOS-DOS inilah antara lain Suyatno mengeluarkan beras dari gudang untuk kepentingan para relasinya. Yaitu beberapa penyalur secara kredit. Jumlahnya tak terbatas, pun jangka waktu pembayaran tak ditentukan kapan.

Task Force

Cara lain yang menurut jaksa sempat digunakan Suyatno buat bermain-main dengan beras itu, adalah pengeluaran dengan predikat rask frce. Caranya pun tidak seperti aturan Bulog. Akibatnya, dengan sistim DOS dan task force itu, lebih dari 645 ton beras raib, dan kalau dinilai dengan rupiah, lebih dari Rp 53 juta. Praktek ini berlangsung sejak Pebruari sampai Mei 1975. Sementara uang Hasil Penjualan Beras (HPB) dari DOS-DOS kredit itu, tak pula distor oleh Suyatno ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditetapkan, tapi digunakan buat kepentingan-kepentingan yang sulit dipertanggungjawabkan.

Maka Jaksa Ibrahim Laconi SH menganggap, Suyatno telah melenggar pasal 1 ayat 1 sub ajo, pasal 28 UU Anti Korupsi 1971. Ini tuduhan primer. Sedangkan pada tuduhan subsider, Suyatno yang sudah pernah dihukum karena menabrak sampai mati seorang bocah berusia 10 tahun dan diganjar hukuman percobaan 3 bulan dipersalahkan juga melanggar pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 UU yang sama. Malah tak cukup dengan itu, tuduhan lebih subsider lagi diturunkan juga,…

Keywords: Bustanil ArifinDrs. T. SuyatnoMahyuddin SHR. Subagio Prasetyo SHSanton Napiupulu SHIbrahim Laconi SHBinsar Siahaan SHHO Tasno
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…