Setelah Bebas Sic, Apa Ya ?
Edisi: 11/07 / Tanggal : 1977-05-14 / Halaman : 48 / Rubrik : MD / Penulis :
DAPATKAH pers terbit hanya dengan SIT (Surat Izin Terbit), tanpa SIC (Surat Izin Cetak)? Praktis tidak, kecuali kalau para pers itu dapat berubah ujud dalam bentuk rekaman kaset atau media "non-cetak" lainnya. Dulu banyak terjadi: sebuah penerbitan berhenti bernafas karena SIC, yang dikeluarkan oleh Laksusda, dicabut. Padahal koran itu masih sah memiliki SIT, yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan.
Itulah sebabnya setelah pemilu ini pers tampak berseri muka ketika mendengar bahwa Kas Kopkamtib Sudomo sudah menghapuskan lembaga SIC ter5ebut. Dalam telegram kepada semua Laksusda di seluruh Indonesia 3 Mei yang lalu, Kopkamtib mengemukakan 3 alasan peniadaan SIC: adanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, kesadaran pers nasional semakin meningkat, dan pembinaan pers secara fungsionil hanya akan dilakukan oleh Departemen Penerangan. Jauh sebelum pemilu Kas Kopkamtib sudah mencanangkan niat pemerintah untuk menghapuskan lembaga SIC' setelah pemilu.…
Keywords: SIT, SIC, Kopkamtib, Sudomo, Harmoko, PWI, Djamal Ali SH, SPS, M. Syureich, Departemen Penerangan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…