Komposisi Mpr Kita
Edisi: 33/22 / Tanggal : 1992-10-17 / Halaman : 27 / Rubrik : KL / Penulis : Sumantri M, Sri
SEPERTI ditentukan dalam UUD 1945, kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Apabila
kedaulatan diartikan kekuasaan yang tertinggi, maka MPR merupakan satu-satunya
lembaga-negara yang menjalankan kekuasaan tertinggi itu. Itulah sebabnya
penjelasan terhadap Pasal 2 UUD 1945, antara lain, mengatakan kekuasaan MPR
tidak terbatas, dalam arti tidak dapat bertentangan dengan undang-undang
dasar.
; Seperti ditentukan juga dalam UUD, sebagai lembaga negara tertinggi,
MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah
dengan utusan dari Daerah-daerah Tingkat I dan Wakil Golongan. Menurut
peraturan yang berlaku MPR beranggotakan 1.000 (seribu) orang dan pada asasnya
diisi melalui pemilihan (langsung dan tidak langsung) dan pengangkatan. Yang
menjadi pertanyaan ialah berapakah jumlah yang dipilih…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…