Sisa Peristiwa Lampung
Edisi: 33/22 / Tanggal : 1992-10-17 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
JAYUS kikuk. Langkahnya tertahan kala memasuki ruang sidang Pengadilan
Negeri Tanjungkarang, Selasa pekan lalu. Puluhan mata pengunjung, yang sejak
pagi berdesakan, menatap wajahnya. Dalam persidangan, lelaki jangkung itu
selalu menundukkan kepalanya. Tuduhan yang ditimpakan padanya pada persidangan
yang diketuai Djazuli itu cukup seram: terlibat makar dan subversi.
; Nama Jayus alias Dayat bin Karmo, 32 tahun, pada tahun 1989 cukup terkenal.
Ia disebut-sebut terlibat langsung "Peristiwa Lampung" yang kemudian disebut
sebagai gerombolan pengacau keamanan (GPK) kelompok Warsidi. Mereka sendiri
mengaku kelompok Jamaah Mujahidin Fisabilillah (JMF).
; Gerakan Warsidi itu bermarkas di Cihideung, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara,
Lampung Tengah. Dalam bentrokan senjata 7 Februari 1989, kelompok ini
menewaskan sejumlah aparat pemerintah. Komandan Koramil Way Jepara Kapten
Soetiman, Prajurit Satu Budi Waluyo, Kepala Pos Polisi Gunung Balak Sersan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…