Barang Bukti Makin Panjang
Edisi: 19/07 / Tanggal : 1977-07-09 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :
BENAR juga, perkara 162 potong kayu di Pengadilan Negeri
Samarinda (TEMPO, 18 Juni 1977) jadi berkepanjangan dan kian
menarik perhatian. Dalam sidang lanjutan 13 Juni lalu, Jaksa
Henok Purba Tanjung masih belum juga membawa barang bukti
sebagaimana ditetapkan majelis hakim yang diketuai Andreas
Djaman SH. Kesulitan Henok agaknya karena barang bukti yang
dimaksud sudah dijual ke Jepang oleh saksi Wiyono Kantono dari
CV Djaya Mas pada 1971. Tapi ada juga kemajuan sedikit. Jaksa
tidak lagi berkeras menolak melaksanakan penetapan hakim, tapi
sudah bersedia menyatakan akan melaksanakan penetapan tersebut
-- termasuk melakukan penuntutan terhadap saksi Sugianto Kantono
(kakak Wiyono).
; Khusus mengenai pengajuan barang bukti, jaksa minta waktu lagi
selama dua hari untuk membentuk sebuah tim yang terdiri dari
berbagai instansi. Tim inilah yang akan memberikan pertimbangan
mengenai berapa jumlah uang yang diperlukan sebagai bukti
pengganti berdasarkan klasifikasi dan harga kayu yang sudah
terlanjur diekspor hampir sewindu yang lalu itu.
; Perkara Lokal
; Majelis menyetujui permohonan jaksa untuk menunda sidang, namun
Anwar Suleiman SH pembela terdakwa Hady Sulistio dan Sumarto
Sulistio ada usul. Yakni agar jaksa tidak hanya bersedia
melaksanakan penetapan hakim mengenai barang bukti, tapi juga
harus menjalankan penetapan hakim untuk menahan saksi Sugianto
Kantono karena orang ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…