Pungutan Liar Jangan Lupa Si Kakap; Dimana "pungli" Besar ? Tetap ...; Dimana Pungli "besar" ? Tetap ...

Edisi: 20/07 / Tanggal : 1977-07-16 / Halaman : 59 / Rubrik : EB / Penulis :


"Semuanya akan ditindak. Semuanya adalah tindakan yang amoral dan a-nasional. Aparat pemerintah yang mempersulit pun akan ditertibkan."

SUARA keras itu keluar dari Kas Kopkamtib Laksamana Sudomo, sehari setelah berlangsungnya rapat Operasi Tertib (Opstib) ke II Kamis malam pekan lalu. Sudomo yang ditunjuk oleh Presiden untuk memimpin oerasi besar itu, rupanya merasa jengkel mendengar info masih adanya para pengemudi truk, kolt di Bandung dan para petugas yang seakan tak mengindahkan langkah penertiban terhadap pungutan liar. "Semuanya itu saya anggap sabotase." katanya.

Keluar dari mulut seorang Laksaunana yang dikenal tak pernah emosionil, ucapan itu agaknya tak main-main. Selain mengancam mereka yang menerima pungutan liar ("pungli"), dia juga memberi peringatan keras ke alamat pemberi. Pelanggaran "pungli", menurut Sudomo, bisa dikenakan UU no. 3 tahun 1971 tentang Korupsi. Ancaman hukumnya adalah pidana, berupa hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Dibekali 'sapu baru' Opstib, Sudomo juga memerintankan agar segala yang kotor-kotor di pelabuhan disapu lebih bersih lagi. Tak semua pelabuhan di Indonesia sekaligus dibidiknya. Tapi dengan tepat dia mengarahkan teropongnya ke dua pelabuhan yang paling ramai: Tanjmg Priok dan Belawan di Medan. Tim Walisongo, yang kini diintegrasikan ke dalam Opstib, diberinya tugas yang sungguh muskil: Agar dalam waktu liga bulan menghapus bersih segala macam pungutan liar yan ada.

Mewakil sekitar 60% dari seluruh arus barang yang masuk di Indonesia? Tanjung Priok rupanya tetap dianggap sebagai sarang 'kakap'. Seperti kata seorang pengusaha asing, "pelabuhan Tanjung Priok merupakan pintu pertama timbulnya korupsi di Jakarta."

Dalam nada yang lebih dingin, Menteri Perhubungan Emil Salim tak mengelak tudingan begitu. Beberapa hari setelah keluarnya instruksi Presiden agar membasmi itu "pungli", ini kabarnya ada menitip pesan khusus kepada ketua tim Walisongo Mayjen Slamet Danusudirdjo: agar Tanjung Priok dijadikan "Show case" pembersihan oleh tim Walisongo dalam suratnya itu Menteri Perhubungan antara lain mensinyalir makin meningkatnya pungutan liar di Priok, yang dilakukan baik oleh orang sipil manapun militer.

Tapi mungkinkah Priok dan Belawan menjadi bersih dalam 90 hari? Seorang anggota tim Walisongo garuk-garuk kepala ketika ditanya soal itu. Malah dia balik bertanya: "Sudah berapa kali sih peraturan anti penyelewengan itu dikeluarkan pemerintah?" (lihat box).

Dia lalu menunjuk pada lahirnya 'Walisongo' 6 tahun silam yang punya pentung SK Presiden. Tim yang oleh Presiden ditugaskan untuk menertibkan pelabuhan Tanjung Priok itu -- dan kemudian diperluas ruang geraknya untuk beberapa pelabuhn lain - nyaris tak kedengaran lagl. Dan orang baru kembali teringat ketika sang ketua Walisongo, Mayjen Slamet Danusudirdjo tiba-tiba mengangkat pena menulis balada ke alamat "setan-setan siluman" (TEMPO 2 Juli).

Tapi siapa sebenarnya yang dimaksudkan ketua tim Walisongo dengan setan-setan siluman? Bagi Slamet yang tak begitu suka main tunjuk hidung. semua yang memberi peluang itulah termasuk siluman. "Baik itu yang namanya Hansip maupun Bea Cukai," katanya.

Tapi dari omong-omong dengan kuli Priok seperti Suhanda, 21 tahun, mungkin orang bisa menarik kesimpulan siapa yang sebenarnya patut disebut setan siluman. Bekerja di Tanjung Priok selama empat tahun, pemuda asal Pandeglang itu merasa kaumnya yang senantiasa paling terkena setiap kali timbul…

Keywords: OpstibPungliSudomoTim WalisongoEmil SalimSlamet DanusudirdjoSuhandaEMKLKPLPI Ginzi B. Haznam
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…