Don Dan David, Siapa Yang Mengatur ?
Edisi: 21/07 / Tanggal : 1977-07-23 / Halaman : 05 / Rubrik : NAS / Penulis :
KABAR buruk buat para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP)? Dirjen Bina Tuna Warga, Ibnu Susanto SH, membuat peraturan baru yang tegas: Napi tak akan memperoleh kelonggaran apapun lagi. Hubungan dunia bebas, dipekerjakan di luar tembok atau kunjungan keluarga ke LP secara luas, "dilarang sama sekali dalam bentuk apapun". Peraturan ini berlaku sejak 13 Juli lalu. Sebab, "kelonggaran seperti yang selama ini diberikan oleh petugas, ternyata banyak disalahgunakan -- baik oleh napi sendiri maupun para petugas LP", kata Ibnu Susanto terus terang. Contohnya, itu dua napi asing yang berhasil lolos dari LP di Bali baru-baru ini.
Kasus di Bali itu memang membuat orang bertanya-tanya. Pada 9 Agustus 1976, sebuah pesawat Cessna yang mampir di bandar udara Ngurah Rai Denpasar digeledah oleh petugas pabean. Pesawat tujuan Australia dari Penang itu ternyata mengangkut 664 kg ganja. Kedua awak pesawat langsung ditahan. Selasa, 15 Pebruari 1977, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonisnya.
Pilot Donald Ahern Andrew, 48, warganegara Inggeris, dihukum 17 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 20 juta (subsider 6 bulan kurungan). Sedang ko-pilot David Allan Riffe,…
Keywords: Narapidana, LP Bali, Narkotika, Ibnu Susanto SH, Donald Ahern Andrew, David Allan Riffe, Don Tait, Putu Benum SH, Nyoman Merta, Sudarmadi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?