Ratu Adil Akan Diadili
Edisi: 22/07 / Tanggal : 1977-07-30 / Halaman : 05 / Rubrik : NAS / Penulis :
R. SAWITO Kartowibowo, 46, orang yang dituduh mau 'menggulingkan Kepala Negara' dengan 'gerakan Sawito', menjelang bulan Puasa awal Agustus nanti akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diamankan bulan September 1976, ia sudah 10 bulan ditahan di RTM.
Berkas perkaranya yang setebal 10 sentimeter bersampul kuning, minggu lalu diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dituduh melakukan tindak pidana subversi (primer), merencanakan makar menggulingkan Kepala Negara (subsider), menyerang nama baik Kepala Negara (lebih subsider), menyiarkan kabar bohong (lebih subsider lagi).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, HM Soemadijono SH sendiri akan tampil sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota: John Z. Loudoe SH dan Anton Abdurrachman Putera SH. Sedang P Mappigou SH dan Julius Dahlan SH (keduanya dari Kejaksaan Agung) bertindak sebagai jaksa penuntut…
Keywords: Subversi, R. Sawito Kartowibowo, HM Soemadijono SH, John Z. Loudoe SH, Anton Abdurrachman Putera SH, P Mappigou SH, Julius Dahlan SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?