Potong Tangan ? Hukum Mati ?

Edisi: 22/07 / Tanggal : 1977-07-30 / Halaman : 10 / Rubrik : AG / Penulis :


BANYAK orang terkejut atas kebijaksanaan pemerintah baru Pakistan yang baru-baru ini memberlakukan "satu bentuk khas" dari hukum syari'at Islam. Masalah yang sejak republik Islam ini berdiri tahun 1947, belum pernah, hukum seperti potong tangan untuk pencuri, atau hukuman mati terhadap pembangkang pemerintah yang sah (demikian istilahnya yang akurat) dilaksanakan sepersis bunyi ayat Qur'an dan kitab-kitab fiqh.

Hukum seperti potong tangan juga dilaksanakan Gaddafi di Libya sejak 1972 - meski tidak terdengar beritanya sekarang. Mungkin para pencuri dan koruptor sudah ketakutan betul. Mungkin pula terlalu sering memotong tangan bisa mengerikan juga. Tapi Mesir baru-baru ini seperti tak mau ketinggalan. Dan sekaligus menyentuh masalah yang lebih dalam. Yakni hak asasi.

Sadat, di samping mengulang kembali larangan minuman keras seperti yang diperbuat Libya, Pakistan, Saudi, maupun beberapa negara bagian di Malaysia misalnya) serta memberlakukan hukum rajam (lempar batu sampai mati) bagi penzina yang sudah bersuami/isteri, juga mecanangkan hukuman mati bagi mereka yang murtad. Meskipun yang terakhir ini tak…

Keywords: Hukum IslamGaddafiSadatAbul Ala MaududiMuhammad QuthbSyeikh ZahabiZiaul HaqIqbal
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…