Jika Ratibin Hendak Dapat Arisan
Edisi: 23/07 / Tanggal : 1977-08-06 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :
MENINGGALKAN adat kebiasaan memang tak semudah menukar baju. Seperti upacara kawin-gantung atau gantung-kawin. Kebiasaan ini memang masih hidup di beberapa kalangan masyarakat kita. Yaitu: upacara mengikatkan jodoh anak-anaknya sejak pasangan itu masih di bawah umur. Ada yang menganggap ikatan semacam itu hanya upacara pertunangan semata.
Namun sebagian ada yang menjalankan upacara lebih jauh lagi. Yaitu langsung menikahkan pasangan belia itu sehingga sah menuruh hukum agama Islam. Selain pasangan demikian tetap menjalankan hidup terpisah perkawinan mereka memang belum diakui sah oleh hukum negara yang berlaku yaitu U.U. Perkawinan. Mereka belum berhak memiliki buku-nikah yang dikeluarkan oleh pejabat pencatat nikah -- yang sekarang ini sedang keras-kerasnya mempraktekkan hukum dari Undang-Undang Perkawinan yang baru.
Harian Pelita bulan lalu, di halaman pertama, memajang foto pasangan pengantin yang dapat menarik perhatian. Pemuda Subadi, 21, berdiri berdampingan dengan mempelainya, Manduri, yang baru berumur 8 tahun. Pasangan dari dukuh Srampat, Lamongan (Jawa Timur) ini, memang berpakaian pengantin…
Keywords: Kawin Gantung, Gantung Kawin, Ngrowa, Subadi, Manduri, Ratibin, Kamituo Kasmun, Gambyong, Chamdi, KUA, Soekiran, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…