Kepala Sub Dolog Di Tanjung ...
Edisi: 26/07 / Tanggal : 1977-08-27 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :
SIDANG ke-25 Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, setelah bekerja
hampir 4 bulan, 27 Juli lalu memutuskan: Bekas Kepala Sub Dolog
Tanjung Pinang, drs T. Suryatno, dihukum penjara 4 tahun. Ia
dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi.
Yaitu: menyelewengkan beras Bulog lebih dari 825 ton. Merugikan
negara, yaitu Bulog, sekitar Rp 91 juta.
; Cara penyelewengannya mudah dibuktikan. Ka Sub Dolog ini, antara
tahun 1972 sampai tiga tahun berikutnya, telah mengeluarkan
surat perintah penyerahan barang (DO) sementara dan
mengkreditkannya kepada para distributor. Celakanya: uang hasil
penjualannya sendiri tak pernah distorkan ke bank yang ditunjuk
Bulog.
; Sejumlah hasil korupsi Suryatno memang tak semata-mata masuk
kantong pribadi. Berapa yang diupetikannya ke atas, tak sempat
diungkapkannya di pengadilan. Hanya ada dana, Rp 4 juta, yang
nyata-nyata digunakannya untuk kepentingan orang lain. Yaitu
untuk membangun gedung stasiun SSB dan biaya pengaspalan jalan
di gudang Bulog Tanjung Unggat. Selebihnya, Rp 8 juta, diterima
oleh terhukum sebagai tanggung jawab pribadinya.
; Keputusan Majelis Hakim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…