Bebas Dengan Tambahan Hukuman
Edisi: 28/07 / Tanggal : 1977-09-10 / Halaman : 12 / Rubrik : HK / Penulis :
Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan,
maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan
baginya.
; (Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
; DIKATAKAN bernasib baik, tersangka Wee Ah Goh agaknya memang
begitu. Ia, terdakwa penyelundup 14 batang emas, tak
disangka-sangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur pertengahan Agustus lalu.
Sebenarnya ia memang terbukti berbuat (kejahatan pelanggaran)
seperti tuduhan jaksa: Membawa masuk 14 lempeng emaske Indonesia
dari Singapura dengan caragelap. Ia tidak memberikan keterangan,
dalam daftar isian yang sudah disediakan. untuk memberitahukan
barang bawaannya. Maksudnya memang hendak mengelabui petugas
pabean lapangan terbang Halim PK dengan tujuan menghindari
kewajiban membayar bea masuk dan pajak lainnya.
; Tapi ketika berada dalam tahanan selama 20 bulan, sambil
menunggu perkaranya dibereskan pengadilan, di luar terjadi
perubahan ketentuan yang menguntungkan bagi perkaranya. Menteri
Keuangan, 24…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…