"kita Ini Kan Orang Timur"
Edisi: 29/07 / Tanggal : 1977-09-17 / Halaman : 07 / Rubrik : NAS / Penulis :
SEBELUM diangkat secara definitif, ada Gubernur yang diangkadengan status penjabat (caretaker) selama 6 bulan. Menurut UU No. 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang seharusnya mengajukan calon adalah DPRD tingkat I. Tapi karena akhirnya Pj. Gubernur itu pula yang diangkat sebagai Gubernur definitif, itu bisa menjadi "beban psikologis" bagi DPRD.
Itu pendapat Warsito Puspojo SH, wakil ketua Komisi II DPR. Kebiasaan seperti itu, menurut Warsito, sebaiknya dihentikan, kecuali dalam keadaan terpaksa. Yang ideal, katanya, menggantikan gubernur lama dengan gubernur baru secara defmitif, seperti di Jawa Timur — Gubernur Moh. Noer diganti oleh Gubernur Sunandar Prijosudarmo.
Kalau "beban psikologis"…
Keywords: Gubernur, Pemerintah Daerah, Warsito Puspojo SH, Moh. Noer, Sunandar Prijosudarmo, Feisal Tamin, Ali Sadikin, A. Wiratno Puspoatmodjo SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?