Jangan Heran, Jalan Itu Dipajak
Edisi: 29/07 / Tanggal : 1977-09-17 / Halaman : 22 / Rubrik : KT / Penulis :
ALl Sadikin sewaktu masih jadi gubernur Jakarta tersohor paling
rajin mengais-ngais sumber pendapatan daerahnya berupa
macam-macam pajak dan pungutan. Tentu saja yang paling gencar
terkena genjotannya ialah warga kota yang menurut perkiraannya
terbilang kaum punya alias orangorang kaya. Apalagi semboyannya
yang terkenal antara lain memeras yang kaya membantu yang miskin
dan no tax no service.
; Begitu rajinnya sampai-sampai kawasan yang masih berupa
rawa-rawa atau belukar, jauhjauh hari sudah dibuatkan alat
penggalinya berupa peraturan pajak. Kawasan tersebut misalnya
meliputi Tebet, Tomang, Slipi, Kemang, Cilandak/Cipete, Cawang
dan Rawamangun yang menurut Peraturan Daerah No. I tahun 1972
terkena Pajak Khusus Penggantian Biaya dan Pungutan Tambahan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pemda DKI alias
baat belasting. Peraturan tersebut produk MRD dan Pemda DKI
semasa Ali Sadikin.
; Hingga warga daerah-daerah tersebut yang tahun-tahun belakangan
ini didatangi para petugas pajak DKI dan disodori surat
penagihan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…