Telah Lahir: Wasit Resmi
Edisi: 29/07 / Tanggal : 1977-09-17 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis :
Cukup banyak keluhan sekitar kerja hakim dalam memutus perkara perdata. Lambat, kata orang, dan biaya jadi mahal. Belum lagi kerepotan menghadapi pemberitaan akibat sidang peradilan yang terbuka untuk umum. Untuk mengatasi soal ini, habis lebaran akan diresmikan apa yang disebut: Badan Arbitrasi Nasional (BANI).
Badan ini, yang diketuai oleh Prof. Soebekti SH (bekas Ketua Mahkamah Agung Rl), akan mewasiti segala persoalan yang menyangkut perjanjian sampai persengketaan perdata jika diminta oleh fihak yang memerlukan.
Persengketaan yang umumnya berkisar soal pelaksanaan atau penafsiran suatu perjanjian, biasanya selalu minta keadilan ke pengadilan. Ini makan waktu lama: dari mulai peradilan tingkat pertama, banding sampai kasasi. Dari tingkat ke tingkat peradilan harus dilalui dengan makan hati. Tak jarang keluhan terdengar: sebuah perkara baru akan memperoleh keputusan yang pasti setelah fihak yang berperkara menunggu sampai 5 -10 tahun.
Lepas dari soal percaya atau tidak kepada hakim yang menangani perkara, sebuah keputusan pun - yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang Pasti - tak begitu mudah dilaksanakan. Pihak yang kalah, jika mau, masih dapat…
Keywords: Hakim, BANI, Prof. Soebekti SH, KADIN, JR Abubakar SH, Presiden Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Bappenas, Martono Mardjono SH, BKPM, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…