Tingkah Hakim, Silakan Tersinggung
Edisi: 31/07 / Tanggal : 1977-10-01 / Halaman : 19 / Rubrik : HK / Penulis :
Ini menyangkut tingkah laku dan ucapan seorang hakim jika ia sedang duduk di belakang meja hijau. Yang terkena boleh merasa tersinggung dan memperkarakannya. Tapi benar atau salah sikap hakim serupa itu agaknya penilaian hanya ada di tangan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Surakarta, seperti yang ternyata dalam putusan sidang 6 September lalu, membuktikan hal itu.
Adalah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sendiri, Sutadi Ramli SH, berperkara melawan wartawan Yogya, Nali A. Siregar. Si Hakim kali ini berdiri sebagai tergugat. Sedang Siregar. sebagai penggugat, telah menuntutnya agar membayar ganti rugi Rp 25 juta. ditambah tuntutan lain: agar ketua pengadilan ini mengumumkan permintaan maaf kepada tergugat melalui surat-kabar yang terbit di Jakarta dan Yogya.
Menurut penggugat, seperti yang tercantum dalam surat gugatannya, ia merasa tersinggung dan terhina oleh sikap Sutadi Ramli ketika memimpin sidang pengadilan 16 Juni lalu. Siregar waktu itu hadir di ruang sidang sebagai seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Perkara yang disidangkan hari itu, perkara perdata, sengketa dalam tubuh…
Keywords: Pengadilan Surakarta, Sutadi Ramli SH, Wartawan Yogya, Nali A. Siregar, Aziz Siregar, Ashadi Siregar, Bismar Siregar SH, Sungkar SH, Partoso SFl, Solim SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…