Tujuan Utama Melindungi Nasabah
Edisi: 48/21 / Tanggal : 1992-01-25 / Halaman : 31 / Rubrik : EB / Penulis : AJI
CERITA-CERITA menyebalkan tentang perusahaan asuransi, yang mengecewakan
nasabahnya, mungkin tidak akan banyak terdengar lagi. Senin pekan silam,
tepatnya 13 Januari 1992, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja
menyelesaikan tugas yang mengharuskan lembaga ini teliti dan hati-hati.
Soalnya, mereka baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang Usaha
Perasuransian menjadi Undang-Undang.
; Sejak itu, bisnis perasuransian di negeri ini memasuki sebuah tatanan baru. Dalam
tatanan itu, usaha asuransi harus mematuhi aturan main yang lengkap dan rapi.
Padahal, sebelum ini, usaha asuransi tunduk pada ketentuan yang berserakan,
baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan.
; Tak salah memang, jika RUU Usaha Perasuransian dianggap sangat mendesak untuk
segera disahkan menjadi UU. Apalagi sektor ini masih perlu diperkuat,
khususnya menghadapi perkembangan ekonomi di dalam negeri. Setidaknya dalam dua
tahun terakhir, lembaga, yang ikut menghimpun dana masyarakat itu, mulai
diperhitungkan. Terutama, sejak ada pengetatan likuiditas sehingga dana-dana
perbankan tidak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…