Seenaknya Menghukum Orang

Edisi: 35/07 / Tanggal : 1977-10-29 / Halaman : 30 / Rubrik : KL / Penulis :


Pernyataan Sdr. Arif. Gosita dari Lembaga Kriminologi FHUI, tentang tidak sebandingnya kesalahan dan pertanggungan jawab terdakwa dengan hukuman yang dijatuhkan (TEMPO 6 Agustus 1977, Berdagang Vonis Palsu), memang menggerakkan hati setiap pencinta keadilan. 

Pernyataannya: hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan calon terhukum, kemampuan badan jiwa si terhukum, sebelum memutuskan berapa lama ia akan menjebloskan seseorang dalam penjara. Sebab masih banyak hakim yang berfikir legalistis: untuk membalas kejahatannya,…

Keywords: VonisPengadilanJoewono SHSdr. Arif. GositaLembaga Kriminologi FHUIHakim TunggalNona Hakim Prof. Soedarto SH
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…