Seenaknya Menghukum Orang
Edisi: 35/07 / Tanggal : 1977-10-29 / Halaman : 30 / Rubrik : KL / Penulis :
Pernyataan Sdr. Arif. Gosita dari Lembaga Kriminologi FHUI, tentang tidak sebandingnya kesalahan dan pertanggungan jawab terdakwa dengan hukuman yang dijatuhkan (TEMPO 6 Agustus 1977, Berdagang Vonis Palsu), memang menggerakkan hati setiap pencinta keadilan.
Pernyataannya: hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan calon terhukum, kemampuan badan jiwa si terhukum, sebelum memutuskan berapa lama ia akan menjebloskan seseorang dalam penjara. Sebab masih banyak hakim yang berfikir legalistis: untuk membalas kejahatannya,…
Keywords: Vonis, Pengadilan, Joewono SH, Sdr. Arif. Gosita, Lembaga Kriminologi FHUI, Hakim Tunggal, Nona Hakim,  Prof. Soedarto SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…