Sumpah Pocong Nyonya Malia
Edisi: 37/07 / Tanggal : 1977-11-12 / Halaman : 13 / Rubrik : HK / Penulis :
Nyonya Liem Djang Sing menggugat piutangnya kepada Nyonya Noor Malia di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perkara itu saja memang sederhana. Noor Malia mengakui ada berhutang Rp 14 juta. Ruwetnya karena si penghutang merasa telah menyerahkan barang tanggungan, berupa emas berlian seharga Rp 11,5 juta, sebelum menerima hutang dari Nyonya Liem. Tapi penggugat membantah perihal barang tanggungan itu.
Berhubung bukti penyerahan barang tanggungan tak ada, maka hakim minta agar tergugat melakukan sumpah. Sekedar sumpah pelengkap. Artinya, walaupun Nyonya Noor telah berani disumpah, itu belum berarti ia dapat dinilai benar telah - menyerahkan sesuatu barang tanggungan sebelum berhutang.
Upacara penyumpahan itulah yang agak menarik. Penggugat minta agar tergugat 'bersumpah berat' yaitu sumpah…
Keywords: Sumpah Pocong, Yogyakarta, Nyonya Liem Djang Sing, Nyonya Noor Malia, Nyonya Liem, KH Abdul Affandi Pudjodiningrat, Sukartomo SH, Sumanto, Shinta , 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…